BARABAI, Poros Kalimantan – Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST menggelar kegiatan sosialisasi Alat Tangkap Ikan yang Ramah Lingkungan.
Kegiatan bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Selasa (7/11) kemarin.
Bupati HST, Aulia Oktafiandi mengatakan pemerintah sendiri telah mengatur masalah penangkapan ikan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Selanjutnya, pada Perda Nomor 16 tahun 2011. “Yang mana dijelaskan perlindungan sumber daya perairan akibat perbuatan seseorang secara pribadi yang mana membuat kesinambungan daur hidup sumber daya ikan,” tuturnya.