Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, S,sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa perbup nomor 8 tahun 2022 ini yang pertama kali mengatur tentang cara pengumpulan uang dalam wilayah Kabupaten Kapuas. “Dengan tujuan Terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial dan Terciptanya transparansi serta akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan’’ Jelas Budi.
Sumber: https://kip.kapuaskab.go.id/