KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Kapuas nomor 8 tahun 2022 tentang izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), bertempat di aula Dinas Pendidikan Kapuas, Selasa (21/6/2022)
Dalam sambutan Nafiah mengatakan bahwa Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha yang mendapatkan hasil berupa uang atau barang untuk pembangunan dengan lingkup bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga, agama/kerohanian, bencana alam atau bencana sosial dan bidang lain yang bertentangan dengan peta perundang-undangan, maka dari itu di mulai hari ini agar melaksanakan kegiatan mensosialisasikan kepada para pengurus-pengurus lembaga organisasi kemasyarakatan tentang izin pengumpulan barang atau uang.
‘’Kita harapkan dengan pelaksanakan PUB, bagi organisasi yang sudah memiliki izin dapat menumbuhkan jiwa kegotong royongan untuk mewujudkan rasa kepedulian, kesetiakawanan serta bertanggung jawab sehingga tertib adminitrasi dan lancar dengan tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”, katanya.