BANJARBARU, Poros Kalimantan – Selama puasa Ramadan, tempat hiburan malam tak diperbolehkan beroperasi. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru pun akan mengedarkan surat imbauan.
Surat Imbauan nomor 555/090/Par./Disporabudpar tersebut berisi penutupan kegiatan usaha di hari keagamaan regional maupun nasional.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2016, pasal 5 (2) disebutkan usaha yang diberlakukan penutupan.
Seperti karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub, biliar dan panti pijat. Sedangkan untuk cafe dan resto, masih diperbolehkan buka pada malam hari.