BANJARBARU, Poros Kalimantan – Langkah cepat dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antar daerah, baik lintas provinsi mau pun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Covid-19.
Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor: 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu, dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir
terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70 persen, yaitu DKI Jakarta (86 persen), Jawa Barat (84 persen).
Jawa Tengah (82 persen), Banten (80 persen) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79 persen), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.