“Dari Keterangan tersangka, dia menjual pada orang yang tidak dikenal,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, hasil curiannya itu akan dijual ke pedagang handphone lain.
“Saya jual ke toko dan ada juga yang saya pakai,” ucapnya singkat.
Saat ini MA telah diamankan di ruang tahanan Polsek Tapin Utara. Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama 7 tahun. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar