BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pada peraturan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020, setiap warga Kalsel yang mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dikenakan biaya administrasi terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Desember.
SK tersebut merupakan kebijakan yang dibuat agar tidak menambah beban masyarakat di kala pandemi. Alhasil, pajak yang semula merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah utama menjadi berkurang.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji menjelaskan, sumber pajak mengalami penurunan negatif beberapa bulan terakhir.
“Khususnya untuk BBNKB dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya,” paparnya.