DIAMANKAN – Pelaku Pengedar Narkoba RA (32) diamankan beserta barang bukti delapan paket Narkoba jenis Sabu, Rabu (1/1) siang kemarin. // Foto : Humas Polres Tapin |
RANTAU, Poros Kalimantan – Kinerja Polres Tapin dan jajaran dalam memerangi Narkoba perlu diacungi jempol. Pasalnya awal tahun ini, Polsek Tapin Selatan berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar Narkoba, RA (32) beserta delapan paket kristal Sabu.
Pria berdomisili di Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar ini, berhasil diringkus di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Tatakan Asri, Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan, Rabu (1/1) siang.
Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Karo Humas, Aipda Puryaji menerangkan, awalnya Polsek Tapin Selatan mendapatkan informasi bahwa di Kompleks Perumahan Tatakan Asri, Desa Suato Kecamatan Tapin Selatan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
“Usai mendapat informasi ini, empat orang personel langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan dilapangan. Setelah dinyatakan Pelaku berada di lokasi, akhirnya langsung dilakukan penggerebekan, serta berhasil meringkus RA (32),” terangnya kepada Poros Kalimantan, Kamis (2/1) tadi.
Dia mengungkapkan, saat penggerebekan Polisi juga mendapati barang bukti alat isap, lengkap dengan pipet yang terbuat dari kaca yang masih berisi Sabu, yang diduga baru saja digunakan pelaku.
“Selain itu juga didapati barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu dan satu klip plastik kecil, diduga paket Sabu yang sudah digunakan Pelaku. Letaknya persis dilantai tempat duduk Pelaku, saat penggerebekan. Dengan berat kotor 1,74 gram,” terangnya.
Usai penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Singgih Aditya Utama ini. Pelaku RA (32) langsung diamankan di Maposek Tapin Selatan.
“Saat di intetogasi, pelaku mengakui Delapan paket Sabu ini benar miliknya.
Barang bukti paket sabu itu sudah dibagi bagi pelaku. Satu paket dengan berat kotor 0,28 gram, Satu paket 0,22 gram, empat paket dengan berat masing-masing 0,21 gram dan dua paket dengan berat masing-masing 0,20 gram,” terangnya.
Tersangka RA (32) dijerat dengan Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 112 ayat 1, Subsider 127 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara, minimal lima tahun.(muf/zai)