MARTAPURA, Poros Kalimantan – Berbeda dengan sekolah negeri, di sekolah madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Perlu diketahui, di sekolah madrasah tidak menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk rehab infrastruktur seperti bangunan madrasah.
Guna mengembangkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia agar lebih baik lagi, Pemerintah pusat mengembangkannya dengan skema yang berbeda. Yakni, dengan menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sebagai buktinya, kegiatan proyek SBSN tahun 2019 di Kalimantan Selatan, terutama Kabupaten Banjar adalah Laboratorium Keagamaan dan Asrama Puteri di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Banjar.
Kepala Kemenag Kabupaten Banjar Najwan Noor kepada Poros Kalimantan mengungkapkan, seluruh kegiatan proyek SBSN tersebut dikelola oleh pusat secara langsung.
“Program bantuan dari pusat ini, mulai dari pengerjaan serta lelang dan pelaksanaannya dikelola langsung oleh Pemerintah pusat hingga selesai. Madrasah hanya menjadi penerima bangunan yang bernilai aset,” bebernya, Senin (5/10) siang.
Namun, dikatakan Najwan lebih lanjut, selain proyek SBSN di MAN 4 Banjar. Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR juga melaksanakan proyek pembangunan di MIN 19 Aluh-Aluh.
“Akan tetapi pada tahun ini, kita tidak mendapatkan bantuan dari SBSN,” bebernya.
Kendati demikian, apabila ada kerusakan beberapa bangunan Madrasah di Kabupaten Banjar. Pihaknya akan mengusulkan hal tersebut ke Kemenag RI untuk diproses lebih lanjut.
Kemenag RI sendiri menggunakan skema SBSN, untuk melakukan Pembangunan Sarana Prasarana dibidang keagamaan, diantaranya adalah asrama haji, balai nikah, Gedung kuliah Universitas Islam Negeri dan sekolah Madrasah.
Terpisah, Wakil Kepala MAN 4 Banjar, Ahyani mengakui, pihaknya memang benar mendapatkan bantuan SBSN dari Pemerintah pusat. Dalam bentuk proyek bangunan laboratorium dan asrama pada tahun 2019.