PELAIHARI, Poros Kalimantan – Pasca aksi demo warga Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin ke kantor Bupati Tala beberapa waktu lalu, dengan aspirasi yang mereka bawa tentang rusaknya jalan desa dalam HGU milik PTPN XIII, kembali dilakukan urun rembuk antara pengusaha batu gunung, PTPN XIII dan pemerintah Desa Tebing Siring di kantor desa setempat, Rabu (2/11/22).
Dari rapat itu dihasilkan kesepakatan, bahwa delapan pengusaha batu gunung yang beroperasi di sekitar HGU PTPN XIII memberikan bantuan batu gunung sebanyak 10 rit. Distribusi batu diatur terjadwal sampai bulan Desember 2022. Selanjutnya dalam rangka perbaikan jalan tersebut dibentuk tim pengawas jalan desa yakni Pemerintah Desa Tebing Siring dan pihak PTPN XIII, di mana tim diketuai oleh humas PTPN XIII.
Humas PTPN XIII, Arnold mengatakan, rapat digelar atas dasar adanya orasi masyarakat Desa Tebing Siring di halaman kantor Bupati Tala, selain juga adanya surat resmi dari Pemkab Tanah Laut terhadap kondisi jalan desa ke manajemen PTPN XIII.
“PTPN minta dukungan pihak penambang batu gunung untuk jangka pendek berupa proses awal pengerasan jalan. Kemudian menginventarisasi jalan yang perlu perbaikan. Melakukan monitoring pelaksanaan jalan dari desa dan PTPN XIII, melaporkan kepada masyarakat dan Pemkab Tala tentang progres perbaikan jalan, serta mempublis progres perbaikan jalan,” kata Arnold.
Menurutnya, memang diperlukan perbaikan di sejumlah titik, agar masyarakat bisa dengan nyaman melintasi jalan tersebut.
Kesepakatan dari pengusaha batu bahwa bantuan batu sebanyak 10 rit itu sifatnya tentatif, dalam artian boleh lebih 10 rit dengan menyesuaikan kondisi. Para pengusaha batu gunung meminta kepada pihak PTPN XIII yang menyediakan alat berat seperti Road Grader dan Vibro Compactor, dengan alasan kegiatan ini merupakan kepentingan PTPN XIII.
Perbaikan jalan dengan tahap pengerasan batu selanjutnya akan menghampar sepanjang 4,7 Km, tepatnya dari pintu gerbang desa menuju PTPN XIII.
Tidak semata armada angkutan batu gunung dan alat berat menjadi tanggungan pihak PTPN XIII, terhadap konsumsi pekerja juga menjadi tanggung jawab PTPN XIII.