BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pertanyaan seputar periode tagihan dan batas pembayaran PT Air Minum Intan Banjar seringkali ditanyakan oleh pelanggan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sebagaimana dijelaskan di laman resmi PT Air Minum Intan Banjar, para pelanggan dianjurkan untuk melakukan pembayaran tepat waktu. Sebab jika tidak, maka denda akan berlaku. Sebagaimana diketahui bersama, PTAM Intan Banjar menjadi PT distribusi air bersih dan diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Penting Bagi pengguna layanan PTAM mencari tahu informasi mengenai batas jatuh tempo pembayaran.
Batas Pembayaran PDAM dan Waktu Keluarnya Tagihan