Aturan baru ini sudah diterapkan secara efektif mulai 2 November 2021 tadi. “Ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.
Aturan perjalanan bagi penumpang kapal laut sebelumnya diatur lewat SE Nomor 91 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas SE Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edito: Fahriadi Nur