JAKARTA, Poros Kalimantan – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru. Penumpang kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Tes maksimal harus dilakukan maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penumpang kapal laut juga wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19. Minimal vaksinasi dosis pertama.
“Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan melalui pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen,” kata Adita, dikutip dari cnnindonesia.com.
Khusus kartu vaksin, ada pengecualian. Kewajiban ini tidak diberlakukan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Juga pada pelaku perjalanan kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.