PELAIHARI, poros Kalimantan – Dua ASN di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Tanah Laut ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan retribusi dan asuransi pengunjung objek wisata.
Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri Tala, Selasa (23/1/2024). Penyelewengan ini diduga bergulir dari tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto mengungkap, dua ASN yang dimaksud berinisial RE dan TW.
Penyelidikan beraeal dari 10 Oktober 2023. Keduanya ditetapkan tersangka di hari berbeda.
“Penetapan tersangka terhadap TW dilakukan pada 19 Desember 2023, sementara RE pada 22 Januari 2024,” ungkapnya.
Teguh bilang, kerugian negara yang dihasilkan dari penyelewengan ini sekitar Rp225 juta.