Sementara itu, Kakanwil Bea cukai Kalbagsel, Ronny Rosfyandi menuturkan. Perkara pertama kali diketahui saat pihaknya melakukan penyidakan jalur darat.
Di lokasi, ditemukan Suzuki Carry ST100 kuning menuju arah Pelabuhan Trisakti dengan membawa 8 karton sisik trenggiling. Lalu berdasarkan informasi SR (35), seorang sopir angkut, diketahui kemudian AF ternyata pemilik sisik trenggiling.
“Sekitar pukul 17.00 Wita, AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya,” ujar Ronny.
Diakui AF, sisik itu rencananya ingin dijual dan dikirim kepada salah satu agen atau pembeli di Jawa Timur (Jatim).
Lantas atas perbuatannya, AF dijerat pasal berlapis. Dengan hukuman pidana penjara sekitar 10 tahun, dan denda miliaran rupiah.
Reporter : Thania Ang
Editor : Musa Bastara