Pada acara ini Kalimantan Selatan menerima total sebanyak 12 SK dari 2 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. SK tersebut berbentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 10 unit SK IPHPS pada Kabupaten Tanah Laut, seluas 1.344 Ha untuk 538 Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya berbentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 2 unit SK KULIN KK pada Kabupaten Barito Kuala, seluas 831 Ha untuk 179 KK.
Diakhir acara Gubernur Kalsel mengucapkan selamat dan berharap dengan diterimanya surat keputusan ini semoga lembaga pengelolaan hutan dan masyarakat setempat dapat melakukan pemanfaatan kawasan hutan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sumber: https://www.facebook.com/DishutProvKalsel