Teknisnya, Sampah-sampah akan diambil dari sumbernya. Di rumah-rumah, usaha UMK, restoran hingga mal.
Khusus sampah yang dihasilkan dari pelaku UMKM, restoran dan mal, harus menerapkan reuse, reduce, dan recycle (3R).
“Sedangkan untuk sampah rumah tangga bisa diambil langsung dan dibawa ke TPS. Kemudian dibawa ke TPA menggunakan Unit dari DLH,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Tarmidi menyebut. Perda persampahan ini tak sekadar untuk mengejar PAD. Namun juga agar masyarakat merasa nyaman.
“Kami mengharapakan, Banjarbaru terbebas dari sampah. Dan intinya kami ingin Banjarbaru bersih,” pungkasnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur