BANJARBARU, Poros Kalimantan – DPRD Banjarbaru baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Retrebusi Persampahan. Aturan tersebut bakal segera diterapkan.
Penarikan retresbusi nantinya akan melibatkan Perseroan Terpadu Air Minum (PTAM) Intan Banjar. Juga menggandeng pihak ketiga lainnya dari masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Tarmidi nenjelaskan. Perda Retrebusi Persammpahan ini sudah beberapa kali dirapatkam dengan dinas dan Instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menangani sampah, dan PTAM Intan Banjar untuk penarikan retrebusinya.
“Jadi kemarin memang ada kerja sama dengan Intan Banjar. Namun belum ada kesepakatan. Tapi sudah kita diskusikan saat rapat pansus. Jadi masyaratak akan dipungut retrebusi persampahan ini lewat Intan Banjar,” ujar Tarmidi. Kepada poros Kalimanta, Rabu (23/3/2022).
Ia juga penyebut, masyarakat (pihak ketiga) juga tetap diberdayakan. Terutama yang sudah lebih dulu melakukan pngambilan sampah menggunakan motor roda tiga.
“Kita akan memberdayakan mereka. Jadi adanya perda ini tidak harus meberhentikan mereka yang sebelumnya sudah mencari nafkah di sana, namun akan dilibatkan dalam membantu pemerintah untuk mengambil sampah dari sumbernya,” ungkapnya.