BANJARBARU, Poros Kalimantan – Promosi penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan di media sosial Instagram beberapa waktu lalu, menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Taufik Rachman SH mengatakan, terkait fenomena baru penjualan miras di Kota Idaman ini, memang cukup meresahkan banyak pihak. Apalagi Kota Banjarbaru yang merupakan Kota pendidikan.
Dengan adanya Perda Minuman Keras Nomor 5 tahun 2006 yang dimiliki Banjarbaru, menurutnya hal ini sudah bisa ditegaskan. Karena peredaran miras di Kita Banjarbaru tidak diperbolehkan. Hanya hotel berbintang saja yang boleh menjual minuman keras dan dengan kadar maksimum lima persen saja.
“Karena sudah ada bukti video akan ditindaklanjuti. Satpol PP seharusnya langsung menindak, karena mereka adalah penegak Perda. Itu sudah cukup bukti untuk dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Taufik mengakui, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan jelas akan segera mengambil tindakan akan hal ini. Pihaknya akan segera memanggil dinas terkait dan Satpol PP perihal kejadian penjualan miras yang terang-terangan ini.