“Kasus IPad lebih mudah pembuktiannya bagi Penyidik. Sedang kasus dugaan Korupsi KONI terlambat, karena penghitungan kerugian negara dari BPK RI. BPK RI itu kan menangani kasus se- Indonesia,” terangnya.
Namun begitu pihaknya sudah mencari jalan keluar, agar kasus ini bisa cepat bergulir. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal menyerahkan surat ke BPK RI, meminta penanganan perhitungan kerugian negara kasus ini, diserahkan ke BPKP Kalsel.
“Agar lebih mudah dalam penghitungan kerugian negara kasus KONI ini. Sehingga secepatnya bisa menetapkan tersangka, jika memang ada kerugian negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru, mencuat ke permukaan dan mulai diproses oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak awal tahun 2019 lalu.
Pihak penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Banjarbaru, terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam melakukan pengungkapan kasus sampai saat ini.
Total 40 lebih saksi yang diperiksa Tipidsus Kejari Banjarbaru. Para saksi ini berasal dari beragam latar belakang. Mulai dari Atlet, Pengurus Harian, Pengurus Cabor KONI Banjarbaru. Sampai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Banjarbaru.
Editor : Zepi Al Ayubi