BANJARBARU, Poros Kalimantan – Satu dari lima calon haji Indonesia yang dicekal, merupakan jemaah asal Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia adalah Purnawati Ahar Busri. Calon haji dari rombongan Kloter 15 yang berangkat 18 Juni 2023 silam.
Alamat kediamannya di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Status cekal diketahui usai pemeriksaan di kantor imigrasi Arab Saudi, Bandara Internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.
Saat dikonfirmasi Senin (26/6) hari ini, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalsel, Dr. H Muhammad Tambrin membenarkan hal tersebut.
Kata dia, jemaah bersangkutan pernah tinggal di Arab Saudi, namun dideportasi.
Hal ini disebabkan visa ziarah pada tahun 2018 lalu, sama sekali di luar pengetahuan dan mitigasi PPHI Embarkasi Banjarmasin
Dalam peraturan terbaru Arab Saudi, disebut mereka yang dideportasi baru dapat terhapus status cekalnya setelah melewati masa 10 tahun.
“Baru hilang status cekalnya tahun 2029, sesuai ketentuan Kerajaan Arab Saudi,” ungkap Tambrin.