Selama pandemi, kehidupan masyarakat tentunya terdampak. Faktor ekonomi menjadi salah satunya dan menjadi faktor yang umum untuk melakukan pernikahan anak. Masa pandemi juga membuat sekolah ditutup yang juga menjadi pendorong lainnya.
Indonesia sudah mengatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Seseorang yang menikah di bawah batas usia tersebut tergolong ke dalam pernikahan dini. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar