BANJARBARU, Poros Kalimantan – Selama masa pandemi, ternyata ada kecenderungan untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan untuk anak di bawah umur. Tercatat, di Indonesia saja menurut Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati saat memaparkan laporan catatan tahunan (Catahu) 2021 melalui diskusi daring pada Maret silam mengatakan, dispensasi pernikahan di bawah umur yang dikabulkan Pengadilan Agama (2020) meningkat hingga 300 persen.
Sementara itu, untuk cakupan lebih sempit, di Kota Banjarbaru sendiri juga mengalami hal yang sama. Angka pernikahan anak di masa pandemi meningkat.
“2019 ada 10 dan 2020 ada 35 yang tercatat di Pengadilan Agama,” jelas Kadis Disdalduk KB PMP dan PA melalui Kasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Fahrina Syarkawi, Kamis, (27/05/2021).
Dari angka tersebut, dapat dilihat bahwa kenaikan mencapai lebih dari 200 persen. Di mana, Fahrina menambahkan itu semua dalam artian secara resmi tercatat negara. Belum lagi yang tidak tercatat pernikahannya.