Varian jenis ikan laut yang diekspor di antaranya adalah: Tenggiri, kakap merah, bawal putih atau hitam, kerapu dan lainnya. Untuk ikan tawar gabus dan ikan tilapia.
“Ikan berkualitas bagus yang kita ekspor nantinya ke negara Taiwan, Hongkong, China, dan Ghuangzhou. Sedanfgkan yang lokal sedang berproses bermitra dengan PD Hikmah Jaya yang berlokasi pabriknya di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut,” terangnya.
Penggalakkan Ekspor Untuk Devisa Negara
Trisna mengharapkan tumbuhkembang perekonomian bidang perikanan di Kalsel terus berkembang dengan baik. Seiring dengan upaya dari Perum Perikanan yang juga semakin berjaya.
“Mudah-mudahan pada pertengahan semester ini bisa gol,m. Sehingga ekspor ke Inggris pun bisa tercapai. Semoga lancar kita sedang menggalakkan ekspor. Karena ekspor ini akan mendatangkan devisa ke negara yang lebih signifikan.
Terutama di sektor perikanan. Perum Perikanan Indonesia Satuan Kerja Kalsel akan menyumbang ke devisa negara. Semoga ini berkah, dan bisa menjadikan produk unggulan sektor perikanan dan kelautan dari Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Perum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo atau Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola aset Negara guna menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan memupuk keuntungan serta pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan. Yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya.
Lini usaha yang diselenggarakan Perum Perikanan Indonesia mulai dari hulu sampai hilir, antara lain pengelolaan pelabuhan perikanan, produksi bibit ikan dan pakan ikan, budidaya, penangkapan ikan, perdagangan dan pengolahan hasil perikanan. Termasuk juga produksi air bersih, es, dan usaha pemasaran bahan bakar minyak dan listrik.
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1990, yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000. Selanjutnya, diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013, yang antara lain mengatur perubahan nama perusahaan dan tugas dan tanggung jawab. []
Penulis/Editor: Ananda Perdana Anwar