MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pendahuluan untuk menekan penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Jumat (18/9).
Hal ini berdasarkan surat nomor 440/5113/SJ yang diterbitkan Kemendagri terkait pelaksanaan rakor penegakan hukum protokol kesehatan di daerah, yang ditujukan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada tahun 2020.
Surat tersebut juga menindaklanjuti atas Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan Corona.
Bupati Banjar H. Khalilurrahman meminta semua pihak agar berkoordinasi dengan baik, serta meminta hal tersebut dijadikan prioritas demi keberhasilan penegakan protokol kesehatan saat pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 nantinya.
“Saya minta semua pihak agar hal ini bisa dijadikan prioritas bersama , sosialisasikan ke masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19,” pintanya.
Guru Khalil sapaan akrab Bupati Banjar itu, tidak ingin Kabupaten Banjar kembali pada zona merah akibat pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini.
“Upaya kita bersama dalam menanggulangi Covid-19 ini, tentu membuahkan hasil dari evaluasi tim gugus dari zona merah ke zona oren atau resiko sedang,” jelasnya.