MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sesuai dengan arahan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Terhitung mulai Jumat, (2/10) ini sampai bulan Desember 2020 tarif listrik turun.
Hal ini disampaikan Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi kepada Poros Kalimantan.
Dikatakannya, mengenai hal tersebut maka, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh, atau turun Rp 22,5/kWh.
“Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020,” jelasnya.
Keputusan ini, lanjut Agung dibijaksanai Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat menurun, akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Sebagai bentuk wujud kepedulian negara, dalam hal ini hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik,” ucapnya.