Polres Balangan juga telah melaksanakan Deklarasi dengan sejumlah ormas, komunitas, dan lembaga-lembaga keagamaan di Balangan agar bersama-sama menyosialisasikan prokes ke lingkungan masing-masing.
Kasat Intelkam AKP Willem Petrus Mahulete, menjelaskan, hasil monitoring Sat Intelkam hingga dewasa ini masih banyak kegiatan yang cenderung mengumpulkan orang dalam kerumunan.
“Kesalahan persepsi selama ini yang berkembang di masyarakat, bahwa apabila sudah mendapat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 diartikan telah mendapat ijin untuk melakukan kegiatan masyarakat. Padahal dari pihak Sat Intelkam Polres Balangan sampai saat ini tidak mengeluarkan Surat Ijin Keramaian,” ingatnya.
Diterangkannya, rekomendasi dari gugus tugas adalah syarat untuk mengajukan ijin keramaian yang kemudian disampaikan kepada Sat Intelkam untuk menerbitkan Ijin.
Namun sebelum terbitnya ijin petugas akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk melihat sejauh mana protokol kesehatan yang diterapkan.
“Sebab dikhawatirkan suatu kegiatan malah menjadi klaster baru yang muncul,” tegas AKP Willem Petrus Mahulete.
Dari rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bersama tentang Pedoman pelaksanaan kegiatan keagamaan, acara peringatan hari besar Islam (PHBI) acara kebudayaan dan membuat Himbauan Bersama yang isinya sebagai berikut.
Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)seperti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Islam, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Acara Kegiatan Agama yang lain, Acara Perkawinan, Acara Kebudayaan yang disarankan agar pelaksanaannya secara sederhana dan tidak mengundang orang dari luar lingkungan.
Selalu menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan untuk Mencegah Penularan Covid19.
Menjaga jarak (minimal 1 meter), menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya.
Makanan yang dihidangkan agar disajikan dalam bentuk kotakan.Bagi yang tidak sehat, untuk tidak mengikuti kegiatan. Menyiapkan alat Protokol Kesehatan (masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer).Himbauan ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan.
Turut berhadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial, Kabid Satpol PP, Kepala Dinas BPBD, Kabag Pemerintahan, Dinas PMD, Setda, KA DPPKB, Prokopita, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan. Danramil Awayan serta Tokoh Agama.
Tokoh Agama turut serta hadir, Syahlani dari Ormas MUI, H. Mahjudin dari Ormas Muhammadiyah Kab. Balangan, Syaiful Bahri dari ormas PCNU Kec. Halong, Supriadi dari FKUB Kec. Tebing tinggi, Abdul Mugeni dari FKPP Kec. Awayan, H. Fahri dari Kemenag, A. Syamsuri dari majelis Nurul Muhibbin. (arl/and)