KONFERENSI PERS – Polres HSU menggelar Konferensi Pers di Mapolres HSU, menampilkan 12 orang Tersangka dan barang bukti 2 ons Narkotika jenis Sabu Sabu. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Operasi Antik Intan 2020 telah berakhir. Selama 14 hari pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2020. Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Selain itu berhasil menciduk 12 orang Tersangka pengedar dan penyalahguna Narkoba dan barang bukti 198 gram Narkoba jenis Sabu Sabu. Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres HSU, Kamis (12/3) siang.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto mengungkapkan, Operasi Antik Intan 2020 digelar selama 14 hari sejak, 21 Februari hingga 5 Maret 2020.
Diterangkannya, kasus yang menonjol selama operasi, tanggal 20 Februari kemarin. Dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 198,61 gram dengan tersangka 1 orang atas nama AS (25) warga Desa Harusan Kecamatan Amuntai Tengah.
“Tersangka AS, merupakan seorang kurir sekaligus pemakai. Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan.
Diterangkannya, berdasarkan hasil hasil penyelidikan kepolisian barang haram tersebut diperoleh dari luar wilayah Amuntai.
Puluhan Tersangka ini dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(ayt/zai)