“Barang Bukti 3 paket sabu seberat 0,25 gram,1 Bundel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 kotak smok warna putih, 1 smartphone,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di rumah tahanan sementara Polres Tapi guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MH, dikenai Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan IF dan AWN selain dijerat dua pasal yang sama, ditambah Pasal 132 ayat 1 mengenai Percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dengan ancaman 20 tahun kurungan. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar