RANTAU, Poros Kalimantan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Tapin, Berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.
Ketiga tersangka yang diamankan di dua tempat berbeda tersebut, berinisial IF (19) Tahun warga Tatakan, AWN (22) Tahun asal Baringin dan MH (38) tahun warga Parung Tali .
Berdasarkan Kartu Keluarga dan KTP tersangka di ketahui IF dan AWN masih berstatus sebagai mahasiswa dan MH merupakan pengangguran.
Kepala Satresnarkoba Ismet Wahyudi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka IF dan AWN di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, persisnya di depan Mesjid Hidayatussalikin.
“Dengan Barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan 2 unit smartphone,” ujarnya, Kamis, (11/3/2021).
Lebih lanjut, untuk tersangka MH, diamankan dalam rumahnya di Desa Suato Tatakan 30 menit setelah penangkapan IF dan AWN, tepatnya pada pukul 22.30 Wita.