Namun, saat melakukan patroli disekitaran jalan Ahmad Yani kilometer 49, tepatnya di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
“Saat itu, kami melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaannya kepada seseorang berinisial ZA (39) yang saat itu tengah asik memancing,” ceritanya.
Hal yang mengejutkan kami dapatkan di dalam tas ZA, ucap Bripka Alfi lebih jauh, pihaknya menemukan seperangkat alat hisap sabu dan Sabu-sabu.
“Saat dilakukan penangkapan, ZA tidak melakukan perlawanan. Diakuinya saat pertama kali kami menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, ZA mengatakan sabunya sudah habis dipakai,” katanya.
Meskipun pelaku terlihat tenang saat menjawab pertanyaan tersebut, namun pihaknya tak percaya begitu saja, jajaran Polsek Astambul kembali melakukan penggeledahan terhadap tas pelaku.
“Akhirnya kami menemukan barang haram tersebut, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Astambul guna proses hukum lebih lanjut,” terang Bripka Alfi.
Atas perbuatannya, pelaku ZA dikenakan pasal 114 Ayat ( I ) Jo pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ari/and)