Ditambahkan Iptu B Munthe, adapun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari ketiga tangan pelaku yakni di antaranya: 5 paket sabu dengan berat kotor 2,79 Gram, 1 unit pipet kaca, bong, botol permen Happydent cool White, dan uang tunai Rp 684 ribu serta handphone Samsung A 01 milik ISN.
“Sedangkan dari tangan SHM, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat 5,75 Gram, satu unit kotak kecil warna hitam, dompet warna merah, timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 unit handphone OPPO A12 warna hitam, tas warna hitam tanpa merk, dan tas warna hitam Merk Eiger, serta uang sebesar Rp 375.000,” jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, 3 orang tersangka dan sejumlah barang bukti pun langsung diamankan di Polsek Martapura. Ke 3 pelaku tersebut dikenakan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, “Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar