MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sebelumnya diberitakan, sebagai Target Operasi (TO) tersangka SN alias Alan (38) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Martapura Kota saat sedang menunggu temannya di belakang kantor DPRD Kabupaten Banjar, dengan kedapatan membawa sabu paket kecil seharga Rp 300 ribu berserta alatanya yang disimpan didalam tas hitam, Selasa, (23/3/2021) tepatnya pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku Alan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, Kanit Reskrim Iptu B Munthe berserta jajarannya, Rabu, (24/3/2021) tepatnya pukul 14.00 Wita, polisi berhasil mengungkap 3 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Penangkapan 3 pelaku pria tersebut, berinisial ISN (28), SHM (36), dan MHD. Ini merupakan hasil dari pengembangan oleh pelaku berinisial SN alias Alan (38) yang sebelumnya berhasil diringkus oleh personel Polsek Martapura Kota di belakang kantor DPRD Kabupaten Banjar,” beber Kapolsek Martpura Kota, Kamis, (25/3/2021).
Setelah berhasil mengamankan SN, ucap AKP Suroto, jajaran Polsek Martapura langsung melakukan pengembangan terhadap asal-usul dari mana narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh SN.
“Kami pun melakukan penyelidikan ke Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, berdasarkan keterangan pelaku SN. Setibanya di TKP, personel di lapangan pun akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku, yakni ISN, dan SHM, serta MHD yang kala itu tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah ISN,” tuturnya.