“Alhasil, kita temukan satu buah paket sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku di kantong kepala jaket yang dikenakannya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sambung Makmur guna di proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah: satu buah jaket parasit warna hijau tua, satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil, serta satu buah handphone merk LG warna hitam.
Atas dugaan tersebut, pelaku berinisial AH dikenakan pasal 114 Ayat ( I ) Jo pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ari/and)