RANTAU, Poros Kalimantan – Soal tuntutan Uang Ganti Rugi (UGR) 37 pada bidang tanah dan pembangunan Balai Adat masyarakat Dayak Pipitak Jaya Petugas Pelaksana Bendungan Tapin sebut sudah diproses.
Pelaksana Bendungan Amir Rahman mengatakan, berkas 37 bidang tanah telah diserahkan untuk diverifikasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Saat ini Berkas sedang diverifikasi apabila berkas 37 bidang tanah tersebut lengkap dan atau tidak bermasalah. pencairan UGR paling lambat 30 November 2020,” ujar Amir Kamis (15/10).
Adapun tuntutan yang di ajukan masyarakat iyalah ganti-rugi atas 35 bidang tanah masyarakat dan dua komplek pemakaman dengan rincian, 242 makam di Desa Pipitak Jaya dan 377 makam di Desa Harakit .