Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di rumah tahanan sementara Polsek Tapin Utara guna pemeriksaan selanjutnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 4 tahun kurungan penjara. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar