RANTAU, Poros Kalimantan – Polsek Tapin Utara Berhasil mengamankan dua orang penikmat sabu dengan barang bukti seberat 0,36 gram, Sabtu, (21/11/2021).
Pelaku berinisial MF (38) dan wanita RA (24). Keduanya diamankan kemarin di sebuah Rumah di Kelurahan Kupang Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin.
Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiono mengatakan, kedua pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti.
“Setelah dilakukan penggeledahan di temukan sebuah kotak kaca mata yang berisi peralatan sabu yaitu pipet yang terbuat dari kaca yang ada sisa narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.