BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kota Banjarbaru masih harus menerapkan PPKM level IV. Di mana kebijakan ini akan bertahan hingga 6 September 2021.
Namun ada sedikit perubahan. Ada penambahan jam operasional untuk beberapa tempat umum. Seperti restoran atau rumah makan, maupun kafe. Mereka masih bisa melayani makan di tempat, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Termasuk juga untuk pusat perbelanjaan.
Kapasitas yang diperbolehkan 25 persen. Selebihnya, hanya diperbolehkan take away, atau dibawa pulang.
Untuk fasilitas olahraga bisa buka dari pukul 08.00 sampai 17.00. Sementara itu untuk mal dari pukul 10.00 sampai 20.00.