RANTAU, Poros Kalimantan – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tapin terus berlanjut, Berbeda dengan sebelumnya, PPKM dilakukan dalam skala mikro guna menekan dan mengendalikan pandemi Covid-19, Sabtu, (13/2/2021).
Kebijakan PPKM berskala mikro mulai dilakukan pada tingkat lokal, mulai dari desa, kampung, dan RT/RW yang ada di kabupaten Tapin.
Di Kecamatan Lokpaikat misalnya, Koramil 1010-7 bersama Polsek, kecamatan, pemerintah desa, duduk bersama membentuk satgas relawan aman covid, sampai tingkat RT di 1 kelurahan dan 8 desa.
“TNI bersama ibu camat dan kapolsek Lokpaikat terus mendorong pembentuk satgas relawan aman Covid-19 hingga tingkat RT. Menyentuh dan menyasar semua warga turut berperan melawan penyebaran Covid-19,” tutur Danramil Piani Kapten Inf Waluyo.