Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi menambahkan. Lonjakan kasus COVID-19 di kota ini juga menjadi faktor penentu naiknya level PPKM.
“Ada lonjakan kasus yang sudah menembus angka 2.300 lebih. Ini faktor penyebab utamanya,” ucapnya.
Seiring dengan naiknya level PPKM ini. Dinkes bakal menyosialisasikan Inmendagri tersebut kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat mengetahui dan tidak kaget bahwa itu bukan peraturan yang dibuat-buat oleh Pemko Banjarmasin. Tapi kebijakan nasional selama 14 hari ke depan,” tuturnya.
Machli menyebutkan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Jajaran TNI-Polri dan Satpol PP serta instansi terkait lainnya, bakal melakukan pengetatan di sejumlah sektor. “Sedangkan Dinkes melakukan upaya penguatan vaksinasi,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur