Atas perbuatannya, JM terancam pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHP.
“Indikasi pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, penangkapan dilakukan terhadap dua pelaku di salah satu rumah di Banjarbaru. Lebih tepatnya di Bina Putra, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin
Saat digeledah, polisi menemukan 7 klip sabu dengan berat bersih 0,80 gram. Menurut informasi, ketiganya saling berkaitan.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara