BANJARBARU, Poros Kalimantan – Usai penangkapan NI (31) dan TM (41) akibat menyimpan 7 klip sabu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, didapati satu nama baru.
JM (38) diringkus pada Selasa (6/6/2023). Sehari selepas penangkapan dua warga Guntung Payung yang tersandung kasus narkoba.
JM merupakan warga Jalan Martapura Lama Km 10,5, Kompleks Anugrah Jaya Bestari, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar.
Hasil penggeledahan polisi, didapati JM menyimpan 2 lembar plastik berisi sabu.
“Berat kotornya 1,23 gram, dan berat bersih 0,86 gram,” ucap Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Subroto, Kamis (8/6) siang.
Beberapa barang bukti lain seperti satu buah smartphone dan dua lembar tisu juga diamankan.