Selama ini warga transmigran kesulitan untuk proses balik nama mengingat pemilik pertama sudah tidak diketahui lagi berada di mana. Dengan program inilah sebagai salah satu memberikan pertolongan kepada warga transmigran.
Suhaimi menjelaskan, proses balik nama sudah tidak mungkin karena pemilik sertifikat pertama sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Nah, melalui verifikasi dari BPN, selanjutnya melalui putusan Pengadilan Negeri, maka kepemilikan sertifikat terdahulu dibatalkan atau dihapuskan dan beralih ke pemilik baru.
“Institusi teknisnya tentu di BPN dan Pengadilan Negeri. Secara global hampir 50 ribu tanah transmigran di Tala yang mengalami hal tersebut. Dan pastinya warga transmigran tidak keluar biaya di BPN, hanya saja ada sedikit biaya pada persidangan. Dan tentunya dibulan Desember nanti dievaluasi dan diupayakan target tercapai,” pungkasnya.
Reporter : Tung