PELAIHARI, Poros Kalimantan – Program yang dimotori tiga pilar, Pemkab Tala, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala dan Pengadilan Negeri Tanah Laut terhadap warga transmigrasi untuk bisa secara sah memiliki sertifikat lahannya, terus berjalan.
Dari target 200 buah objek, yang sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum serta sudah diputuskan Pengadilan Negeri sebanyak 20 buah yakni dari Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati.
Kepala Kantor (Kakan) BPN Tala, Suhaimi mengatakan, secara bertahap sampai sekarang sudah mencapai 101 buah yang telah dilakukan pendataan, dan yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tanah Laut sebanyak 20 buah.
“Beberapa desa yang sedang diverifikasi yakni Desa Kebun Raya di Kecamatan Kintap ada 62 buah, dan 14 buah di Desa Damit dan Ambawang Kecamatan Batu Ampar,” kata Suhaimi Selasa, (18/10/22).
“Berdasarkan data dari desa yang diverifikasi itu, selanjutnya mana yang memenuhi kualifikasi akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri,” tambah Suhaimi.
Program ini sendiri mendapat animo tinggi dari warga transmigran, mengingat sertifikat kepemilikan tanah ini menjadi hal yang vital bagi mereka sebagai agunan di perbankan dalam hal kredit modal usaha pertanian, perkebunan dan peternakan serta perikanan.