ILUSTRASI – PSBB |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Akhirnya pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan, disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Tiga Kabupaten yang disetujui untuk melaksanakan PSBB ini adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Batola.
Keputusan resmi ini berdasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor : HK. 01.07/Menkes/304//2020, yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, tertanggal 11 Mei 2020 di Jakarta. isinya memutuskan tentang pelaksaan PSBB di tiga daerah Kalsel ini berlaku, sejak dikeluarkan surat.
SURAT KEPUTUSAN – Surat Keputusan Menkes RI, terkait disetujuinya pelaksanaan PSBB di tiga daerah di Kalsel. |
Saat dimintai keterangan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru, Rizana Mirza membenarkan Surat Keputusan Menkes RI ini.
“Secara resmi kami belum menerima secara langsung SK tersebut. Kita menunggu besok (Selasa -red), mungkin dari Tim Gugus Provinsi yang menyampaikan kepada Kabupaten Kota yang bersangkutan,” terangnya kepada Poros Kalimantan, Senin (11/5) malam.
Diakuinya, pihaknya juga menunggu arahan pimpinan, dalam hal ini Walikota Banjarbaru sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru. Terkait penyampaian langsung dan konferensi pers, kapan tanggal pelaksanakan PSBB di Kota Banjarbaru ini.
“Menunggu arahan pimpinan besok. Untuk pelaksaaan PSBB, perlu sosialisasi kepada masyarakat luas dulu beberapa hari. Nanti menunggu penyampaian oleh Ketua Tim Gugus (Walikota -red) saja,” pungkasnya.(zai)