![]() |
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli, memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – PT Madhani Talatah Nusantara masih belum memenuhi kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alat beratnya.
Lebih parahnya lagi, dari tunggakan yang berpotensi dapat merugikan hasil pendapatan daerah itu mencapai nominal miliaran rupiah.
Fakta ini dikemukakan Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli.
Menurutnya, PT Madhani Talatah Nusantara yang bergerak dibidang kontraktor tambang batu bara yang berada di wilayah Kabupaten Banjar ini sudah 4 tahun melalaikan kewajibannya dengan tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk 56 unit alat beratnya.
Diantaranya, 26 unit Truk Rigit, 2 unit Forklift, 10 unit Eksavator, 6 unit Bulldozer dan 12 unit Truk Cold, dengan total tunggakan pajaknya senilai Rp 1,5 Miliar lebih. Terhitung dari Tahun 2016 sampai Tahun 2020.
“Pihak kami juga sudah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan tunggakan namun sampai saat ini tidak ada respon.
Rencananya, dalam waktu dekat ini, kami akan kembali melayangkan surat dan mudah-mudahan ada itikad baik dari pihak PT Madhani Talatah Nusantara untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” pungkas Zulkifli.(ari/aa)