“Kita juga berkomunikasi dengan masyarakat pemilik lahan dan masih memberi kesempatan bagi yang ingin menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan ini secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Basuki.
Basuki menambahkan, ada sekitar +/- 2 Ha lahan yang masih ada tumpang tindih terhadap kepemilikan lahan , dimana adanya klaim dari masyarakat akan kepemilikan lahan tersebut.
“Kita harapkan penyelesaian masalah tumpang tindih kepemilikan dapat diselesaikan para pihak secara musyawarah, namun bila belum mencapai kesepakatan sesuai ketentuan akan di konsinyasi di Pengadilan Negeri Kotabaru,” tambah Basuki.
Rencananya, ekspos terkait proses konsinyasi pembebasan lahan untuk pembangunan Gardu Induk Tarjun akan dilaksanakan pada 20 April 2022 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Proses ini telah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (Abi)