BANJARBARU, Poros Kalimantan – 2023 mendatang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Banjarbaru bakal direvisi.
Hal ini diutarakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Hindera Wahyudi.
Politikus Gerindra ini mengatakan Perda lama yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006 bisa saja dicabut dan diperbaharui subtansi isinya melalui pembuatan Perda yang baru.
Ada beberapa point yang Hindera catat mengenai landasan-landasan utama revisi Perda ini.
“Pertama, secara payung hukum yang lebih tinggi, Perda ini sudah tidak berkesesuaian dengan Perda yang diterapkan saat ini. Kedua, perkuatan sistem dan kelembagaan partai politik (parpol) melalui bantuan keuangan, dan yang ketiga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan parpol,” ucap Hindera pada Poros Kalimantan, Jumat (2/12/22) sore.
Perda yang bakal direvisi atau bahkan dicabut ini masuk dalam Raperda Inisiatif Dewan tahun 2023.