BANJARBARU, Poros Kalimantan – Fraksi Keadilan Sejahtera Amanat Nasional (Kesan) DPRD Kota Banjarbaru soroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pasalnya, dalam Raperda tersebut pajak konsumsi masih dianggap menyulitkan pelaku usaha.
Juru bicara fraksi, Nurkhalis Anshari mengatakan, pengaturan PDRD sejatinya untuk meningkatkan local taxing power (yuridiksi pemajakan) di daerah.
“Maka dari itu, kami menekankan agar tetap diatur atau dibuat kemudahan dalam berusaha di Banjarbaru,” ucap Politikus Partai PKS ini saat rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi, Senin (16/1) pagi tadi.
Nurkhalis juga menjelaskan, kemudahan usaha yang dimaksud adalah bagaimana agar Pemerintah (Pemko Banjarbaru, red) dapat menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.
“Penurunan biaya ini dapat dilakukan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan lain-lain. Serta merasionalisasi retribusi jenis layanan yang ada saat ini,” tambahnya.