Disebutnya pula untuk peralatan kerja lapangan tidak layak pakai dan membahayakan pekerja.
“Alat kawan-awan juga tidak layak pakai, nanti kalau ada diberikan lagi alat yang tidak layak akan kami tolak. Kalau penegak hukum tidak bertindak, kita akan bertindak. Itu normatif, banyak taruhan nyawa. Teramat sangat banyak korban kami,” ungkapnya.
Bahkan, katanya pihak PLN hanya memberikan gambaran hebat di mata masyarakat, padahal yang turun ke masyarakat bukan mereka.
“Kalian sajikan pelayanan hebat di di mata masyarakat tapi yang melayani masyarakat siapa? kami !. Next seminggu dua minggu kita akan menggerudug lebih banyak lagi jika kalian tidak mau keluar !. Apa sih hebatnya direktur PLN bisa mengalahkan Peraturan Menteri dan UU. Ko kalian bikin peraturan dibawah peraturan menteri, kaum buruh sekarang tidak bodoh lagi,” tambahnya.
Adapun tuntutan yang dipermasalahkan sebagai berikut :
1. Pembayaran upah lembur dan rumusan hitung upah lembur yang tidak sesuai ketentuan.
2. Perhitungan pemotongan bulanan yang berbeda antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
3. Kekurangan pembayaran THR tahun 2021, tidak sesuai dengan upah yang diterima.
4. PKWTT yang berbeda antara pekerja dengan pekerja lainnya.
5. Jangan berlakukan Perdir Nomor : 0219 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 500. K/DIR/2013 tentang Penyerahan SEbagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. PLN (Persero) kepada Tenaga Alih Daya dan atau Pekerja OS PLN.
6. Tumpang Tindih Masalah Pekerjaan Khususnya di Bagian Yantek
7. Perintah Kerja yang Bukan Dari Majikan Langsung.
Perlu diketahui, hingga berita ini ditayangkan aksi masih berlangsung dan kabarnya aksi akan bertahan hingga pukul 18.00 Wita. (Adl)